Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06:00 WIB, Bupati Bekasi Masih Mempertimbangkan

📅 Selasa, 03 Jun 2025, 22:30 WIB | Oleh:
Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06:00 WIB, Bupati Bekasi Masih Mempertimbangkan Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi.

KABUPATEN BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan sedang mempertimbangkan rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkaitan jam masuk sekolah mulai pukul 06:00 WIB untuk diimplementasikan di daerah itu.

Dirinya menilai rencana itu harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. "Jam 6, sepertinya saya harus komunikasi dengan Pak Gubernur. Terus tadi izin edaran itu lagi diproses, kami tunggu dulu," katanya di Cikarang, Selasa (3/6).

Dia mengatakan kebijakan itu tidak serta merta dapat dilaksanakan dan perlu pembahasan terlebih dahulu baik di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bahkan ia menilai, orang tua perlu dimintai pandangan terkait rencana masuk sekolah lebih pagi ini. Jangan sampai, kebijakan tersebut justru kontra produktif dengan tujuan awal.

"Kalau jam 6 ini kan kita kembalikan juga ke orang tua. Orang-orang belum sanggup juga, belum bangun. Karena normal itu jam 7. Tapi apa yang menjadi perintah pusat maupun provinsi, nanti kami akan bahas," katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya berencana menerapkan kebijakan masuk sekolah pukul 06:00 WIB menyusul keinginan untuk menambah hari libur bukan di hari Minggu saja melainkan juga Sabtu.

"Enggak apa-apa jam belajar-nya jam 6 pagi, tetapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?" kata Dedi dalam video yang diunggah di akun instagramnya @dedimulyadi71 pada Kamis (29/5).

Belakangan rencana itu berubah menjadi hal yang lebih serius dengan tanggapan dari berbagai pihak. Terlebih, rencana Dedi Mulyadi ini bakal diterapkan di seluruh tingkatan, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga menengah atas atau sederajat.

Namun demikian, sesuai ketentuan, gubernur tidak memiliki kewenangan mengatur sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Gubernur hanya berwenang di tingkat SMA, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan bupati maupun wali kota.

Maka dari itu, kebijakan Dedi Mulyadi ini tidak serta merta bakal diterapkan di seluruh tingkatan sekolah di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.