Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk Mengetahui Jumlah PHK, Menaker Pakai Data JKP BPJS Ketenagakerjaan

📅 Senin, 02 Jun 2025, 23:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Untuk Mengetahui Jumlah PHK, Menaker Pakai Data JKP BPJS Ketenagakerjaan Doc: ANTARA
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kementeriannya per Juni 2025 memakai data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.

"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (02/6).

Yassierli melanjutkan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berikut daerahnya.

"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," sambung Yassierli.

Menaker juga mengatakan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya juga akan terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, selama ini data kita belum mature (matang, red) sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya (menjabat, red). Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established," katanya.

Pada kesempatan terpisah pekan lalu (28/5), Yassierli mengungkap rencana menyatukan data PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah itu diambil karena selama ini belum ada data PHK yang sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

"Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan karena kita memiliki data yang berasal dari laporan dinas ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid," kata Yassierli.

Harapannya, data yang terintegrasi itu dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat, terutama menyangkut pekerja yang terkena PHK.

"Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya," kata Menaker Yassierli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menyambut Hari Raya Galungan di Bali

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Menyambut Hari Raya Galunga...
Ekonomi
Ekspor Mebel dan Kerajinan ...

Jamu Didorong Menembus Pasar Global

2 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Jamu Didorong Menembus Pasa...
Ekonomi
Perkembangan Investasi Pusa...
Luar Negeri
Xi: Tiongkok Dukung Myanmar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

Malam Suro: Dialektika Ruang Perjumpaan Tradisi, Agama, dan Sejarah

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.