Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Untuk Mengetahui Jumlah PHK, Menaker Pakai Data JKP BPJS Ketenagakerjaan

📅 Senin, 02 Jun 2025, 23:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Untuk Mengetahui Jumlah PHK, Menaker Pakai Data JKP BPJS Ketenagakerjaan Doc: ANTARA
Ket. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kementeriannya per Juni 2025 memakai data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.

"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," kata Yassierli menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (02/6).

Yassierli melanjutkan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berikut daerahnya.

"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," sambung Yassierli.

Menaker juga mengatakan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya juga akan terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, selama ini data kita belum mature (matang, red) sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya (menjabat, red). Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established," katanya.

Pada kesempatan terpisah pekan lalu (28/5), Yassierli mengungkap rencana menyatukan data PHK dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah itu diambil karena selama ini belum ada data PHK yang sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

"Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan karena kita memiliki data yang berasal dari laporan dinas ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid," kata Yassierli.

Harapannya, data yang terintegrasi itu dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang tepat, terutama menyangkut pekerja yang terkena PHK.

"Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya," kata Menaker Yassierli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.