Buyback Tanpa RUPS: Jurus Senyap Emiten Mainkan Saham

Senin, 02 Jun 2025, 13:53 WIB

JAKARTA – Kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat berdampak kepada kenaikan harga saham dalam jangka pendek.

Langkah itu bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi

Ket. Foto: Foto double exposure pergerakan IHSG terpantau melalui layar ditutup menguat pada level 4.237,73 atau naik tipis 9,232 poin di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2015). — Sumber: ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana melakukan relaksasi kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alokasi dana buyback senilai Rp17,43 triliun per 8 Mei 2025.

Jumlah itu terus meningkat dibandingkan data sebelumnya sebanyak 32 emiten dengan alokasi dana buyback senilai Rp16,90 triliun per akhir April 2025.

“Sebanyak 25 diantaranya telah melakukan buyback saham dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025, dibandingkan sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar per April 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Jawaban Tertulis di Jakarta, Senin (2/6).

Inarno menyampaikan keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO).

Pelaksanaan aksi itu merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

“OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Inarno.

Inarno melanjutkan, OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu, yang mana terjadi tekanan di pasar saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan Global.

Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS.

"Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," ujar Inarno.

Pada 19 Maret 2025, OJK telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS, yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

  • buyback

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.