Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA
📅 Minggu, 01 Jun 2025, 21:40 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Sabang
BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yaitu MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang Ibnu Riadi, di Sabang, Minggu.
Ibnu menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar pada Minggu siang.
"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza menyatakan bahwa pihaknya bakal terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada WNA di Kota Sabang, sehingga kesalahan serupa tidak berulang.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Saban, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Muchsin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!