Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Besarnya Keuntungan Ekonomi Jadi Penyebab Parkir Liar Sulit Ditangani

📅 Minggu, 01 Jun 2025, 18:20 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Besarnya Keuntungan Ekonomi Jadi Penyebab Parkir Liar Sulit Ditangani Doc: Antara/Asprilla Dwi Adha
Ket. Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan di kawasan Gandaria City, Jakarta

JAKARTA - Potensi keuntungan ekonomi yang terbilang besar membuat parkir liar sulit ditangani. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Supardi Hamid mengatakan, banyak pihak yang akhirnya menikmati potensi ekonomi besar tersebut, termasuk pihak yang “mengamankannya”.

“Pihak yang mengamankan atau membekingi parkir liar tersebut mulai dari ormas hingga aparat. Hal inilah yang membuat parkir liar sulit diatasi,” kata Hamid, Sabtu (31/5).

“Jangan dilihat cuma 2.000 sampai 5.000 rupiahnya sekali parkir. Tapi, kalau satu hari sampai satu bulan diakumulasi sudah berapa besar jumlahnya.”

Apalagi, kata dia, parkir liar ini juga tak lepas dari aksi premanisme yang kadang meminta uang parkir besar dengan intimidasi. Hal ini, katanya, sudah sangat meresahkan dan merugikan pemerintah juga.

“Oleh karena itu perlu adanya uapaya memberantas parkir liar dengan penegakan hukum yang tegas. Di mana istilah parkir liar diganti saja dengan pungutan liar (pungli),” ujar dia

Jika istilahnya parkir liar yang dipakai, kata Hamid, maka kewenangannya ada di Dinas Perhubungan (Dishub). Di mana mereka tak memiliki kewenangan menariknya ke ranah pidana. Tapi jika istilahnya pungli, ujar dia, maka kepolisian bisa proaktif bertindak jika mengetahui adanya parkir liar yang meresahkan masyarakat.

“Mereka bisa menggunakan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap dia. "Kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi sekarang ini sesuatu yang meresahkan masyarakat bisa viral dan polisi bisa langsung bertindak."

Sebagai informasi, pungli (pungutan liar) dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, terutama Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan. Pelaku pungli yang bukan anggota pihak berwenang atau pemerintahan dapat diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah PNS, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pungli juga dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam hal ini, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Ada juga Peraturan Presiden yang mengatur tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang bertujuan untuk memberantas praktik pungli. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.