Layanan Asuransi Sebaiknya Bukan Hanya Beri Perlindungan, tetapi Menjamin Keamanan Finansial Nasabah
📅 Jumat, 30 Mei 2025, 15:55 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa
JAKARTA-PT. Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) baru saja mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination) yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Kumaran Chinan, Presiden Direktur Chubb Life Indonesia menerangkan, My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran Premi, nasabah dilindungi 100 persen dari Uang Pertanggungan atau 100 persen dari total Premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir. "Namun, jika Nasabah meninggal dunia karena
alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran Premi, Penerima Manfaat akan menerima 100 persen dari Uang Pertanggungan, dan polis akan tetap aktif,"ucapnya di Jakarta kemarin.
Chubb Life Indonesia papar Kumaran memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan. "My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,"ungkapnya.
My Wealth Protection juga memiliki Manfaat Tahapan, yang diberikan setelah nasabahselesai membayarkan Premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya. Manfaat Tahapan ini berjumlah 20% dari Uang Pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketentuan dan Manfaat Lain dari Produk My Wealth Protection yakni pilihan masa pembayaran Premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.
Kemudian, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran Premi. Selanjutnya pilihan frekuensi pembayaran Premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Uang Pertanggungan minimum sebesar 100 juta rupiah, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh Tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen Uang Pertanggungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!