DPR Minta Penulisan Ulang Sejarah Tidak Gunakan Istilah Resmi atau Sejarah Resmi Baru
📅 Selasa, 27 Mei 2025, 17:07 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta agar penulisan ulang sejarah Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) tidak menggunakan istilah sejarah resmi atau sejarah resmi baru.
“Komisi X mendesak agar hasil penulisan sejarah Indonesia tidak diberi label ‘sejarah resmi’ atau ‘sejarah resmi baru’,“ kata Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).
Hal itu disampaikan Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama jajaran Kementerian Kebudayaan RI dan menjadi salah satu dari enam poin kesimpulan rapat yang membahas urgensi dan proses penulisan ulang sejarah Indonesia secara lebih inklusif, objektif, dan bertanggung jawab secara akademik.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Kebudayaan menyampaikan bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia mendesak dilakukan untuk menghapus bias kolonial dan menegaskan perspektif Indonesia-sentris.
Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman, memperkuat identitas nasional, menegaskan otonomi penulisan sejarah, serta menjadikan sejarah lebih relevan bagi generasi muda sebagai bagian dari upaya reinventing identitas kebangsaan Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisi X dan Kementerian Kebudayaan juga sepakat bahwa penulisan sejarah Indonesia harus dilakukan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
Hal ini bertujuan agar buku sejarah yang dihasilkan tidak hanya objektif, transparan, dan komprehensif, tetapi juga mampu merepresentasikan memori kolektif bangsa serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pengetahuan dan pendidikan.
Komisi X juga meminta Kementerian Kebudayaan untuk meningkatkan komunikasi publik serta meningkatkan sosialisasi dan proses uji publik dalam penulisan sejarah tersebut. Hal ini penting dilakukan agar tidak muncul berbagai tafsir yang membingungkan masyarakat atau mengesankan bahwa pemerintah sedang memaksakan satu versi tunggal sejarah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hetifah juga menekankan bahwa proses penulisan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia mendorong agar langkah ini dilakukan secara cermat dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menilai penggunaan istilah sejarah resmi, dalam proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan, tidak tepat secara prinsipil maupun metodologis.
"Hendaknya proyek penulisan sejarah yang kini dikerjakan oleh Kemenbud tidak menggunakan terminologi 'sejarah resmi' atau 'sejarah resmi baru'. Istilah tersebut tidak dikenal dalam kaidah ilmu sejarah dan problematik baik secara prinsipil maupun metodologis," kata Bonnie.
Bonnie menambahkan bahwa penggunaan istilah tersebut dapat menimbulkan interpretasi bahwa versi sejarah di luar itu adalah tidak resmi, ilegal bahkan subversif.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses penulisan sejarah.
"Sejarah adalah milik rakyat, dan cara kita memandang masa lalu menentukan arah masa depan. Maka, harus ada ruang publik yang terbuka bagi diskusi ilmiah," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!