Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Kupang Menyerahkan SK pengangkatan 1.747 PPPK Tahap I

📅 Senin, 26 Mei 2025, 22:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Kupang Menyerahkan SK pengangkatan 1.747 PPPK Tahap I Doc: ANTARA
Ket. Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kota Kupang Formasi Tahun 2024 Tahap I di Kupang, Senin (26/5/2025).  

KUPANG– Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 1.747 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I.

“Hari ini kita sah menjadi keluarga besar Pemerintah Kota Kupang. Sebelumnya mungkin sudah merasa seperti keluarga, tapi hari ini secara resmi, kita tercatat sebagai bagian dari keluarga besar ini,” kata Wali Kota Kupang, Christian Widodo, di Kupang, Senin (26/5).

Ia menyampaikan proses pengurusan SK tidak mudah dan membutuhkan perjuangan panjang, termasuk intervensi langsung ke Jakarta agar proses pengeluaran Nomor Induk (NI) PPPK dipercepat.

"Saya sendiri ke Jakarta untuk pastikan SK ini bisa keluar lebih cepat demi kesejahteraan teman-teman semua. Untuk di NTT, mungkin Kota Kupang yang serahkan SK PPPK pertama," katanya.

Ia mengingatkan pengangkatan ini membawa tanggung jawab besar mereka sebagai pelayan publik.Untuk itu, ia meminta para PPPK bekerja dengan disiplin, integritas, dan semangat baru.

“Tidak bisa lagi dengan semangat yang lama. Harus datang tepat waktu, pakaian rapi, dan menjadi wajah pelayanan publik yang membanggakan,” katanya.

Ia mengingatkan mereka memanfaatkan secara bijaksana terkait dengan peningkatan kesejahteraan yang akan diterima sebagai PPPK.

“Jangan habiskan uang untuk hal-hal konsumtif. Kelola keuangan dengan baik. Uang bisa jadi alat untuk bangun usaha produktif bagi keluarga,” katanya.

Ia mengatakan penyerahan SK juga menjadi bagian dari implementasi Program Reformasi Birokrasi di Kota Kupang yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan penuh tanggung jawab.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Eirene Margareta Jusuf menyampaikan penyerahan SK ini tercantum resmi dalam Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 330.a/BKPPD.800.1.2.5/IV/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Ia menyebutkan Formasi Tahun Anggaran 2024 tanggal 9 April 2025, mengangkat 1.747 PPPK, sedangkan empat orang PPPK lainnya masih dalam proses penetapan NI PPPK karena masalah kualifikasi pendidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.