Arah Baru QRIS Setelah Disenggol Trump
📅 Sabtu, 24 Mei 2025, 13:00 WIB | Oleh: Tim PenulisAlhasil, menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) QRIS telah menjadi raja kanal pembayaran digital untuk transaksi lokal. Adapun posisi Visa–Mastercard tetap dominan untuk pembayaran lintas negara.
Risiko pencekalan QRIS
Pernyataan USTR bahwa perumusan QRIS kurang melibatkan pandangan pemangku kepentingan internasional seperti tuduhan kosong yang mengada-ngada. QRIS justru disusun agar selaras dengan standar EMVCo yang diusung Europay, Mastercard, dan Visa (EMV) agar kebutuhan spesifik Indonesia tetap sesuai standar internasional.
Hal yang perlu diperhatikan adalah ketiga perusahaan global tersebut juga menjadi anggota ASPI dan terlibat dalam proses penyusunan QRIS dari BI dan pemerintah. Sistem pembayaran digital juga merupakan sistem yang sangat diatur secara ketat (high-regulated), sehingga agak sulit untuk mempercayai jika AS mengaku tidak memiliki cukup informasi tentang QRIS.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun, label “hambatan perdagangan” sudah terlanjur disematkan AS dan dapat merusak proses negosiasi Indonesia dengan negara lain.
Pertama, label tersebut berpotensi menghambat adopsi QRIS di negara lain. Saat ini meskipun Singapura, Malaysia, dan Thailand sudah memfasilitasi QRIS ke sistem pembayaran nasional mereka, ekspansi lanjutan ke Jepang, India, Korea Selatan, dan Cina bisa terganjal karena negara-negara tersebut akan khawatir menimbulkan friksi dengan Washington.
Kedua, klasifikasi QRIS sebagai hambatan perdagangan juga bisa menghalangi ekspansi UMKM Indonesia ke pasar luar negeri. Padahal, standar ini dirancang agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat mempercepat proses transaksi, termasuk transaksi lintas batas dengan pembeli asing.
Sebaiknya Anda baca juga:
AS khawatir dengan QRIS: Peluang atau ancaman bagi RI?
Jawaban singkatnya: keduanya. Dampak yang akan dirasakan—negatif maupun positif—sangat bergantung pada strategi negosiasi pemerintah beberapa bulan ke depan.
Hingga saat ini, kebijakan tarif masih ditangguhkan. Amerika Serikat mengancam akan mengenakan bea masuk sebesar 32% atas beragam produk Indonesia—mulai sepatu, tekstil, hingga komponen nikel. Namun sanksi ini dibekukan sampai awal Juli 2025 sementara kedua negara melanjutkan perundingan, termasuk pembahasan jalur teknis khusus terkait akses QRIS, yang berlangsung selama dua minggu terakhir.
Indonesia bisa mengubah protes Amerika Serikat menjadi peluang jika bertindak cepat dan transparan. Ancaman tarif memaksa kedua negara memasuki jendela negosiasi selama 60 hari. Pemerintah bisa “menukar” penyesuaian kecil pada aturan QRIS demi imbalan lebih besar—misalnya penurunan tarif untuk produk nikel atau komitmen investasi baru dari AS khususnya di bidang teknologi atau sistem keuangan terkini.
Lagi pula Bank Indonesia pun sudah menyatakan, “Kalau Amerika siap, kami pun siap,” serta terbuka untuk memberikan pedoman berbahasa Inggris yang lebih jelas. Penataan dokumen semacam itu akan menguntungkan semua pihak, baik pelaku bisnis asing maupun lokal.
Terakhir, Indonesia perlu membagikan kisah sukses QRIS secara lebih luas. Saat ini QRIS sudah melayani 56 juta pengguna, mendukung pembayaran di lebih dari 33 juta gerai, dan terhubung mulus dengan sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, serta Thailand. Hal ini menjadi bukti bahwa jalur pembayaran ini terbuka, bermanfaat, dan memperkuat integrasi keuangan lintas negara hingga lintas kawasan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!