Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perpres Pelindungan Jaksa Beri Batas Jelas Tugas TNI/Polri

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perpres Pelindungan Jaksa Beri Batas Jelas Tugas TNI/Polri Doc: Antara
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, memberikan batasan yang jelas terkait tugas pelindungan yang dapat diberikan TNI/Polri.

“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut dia, perpres yang berjudul lengkap Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia itu mengatur bahwa pelindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan.

Pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Hal ini bertujuan untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Yusril mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut juga menepis narasi yang ramai bahwa hanya TNI yang melakukan tugas penjagaan terhadap kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan.

“Jadi (pelindungan) personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” tutur Menko Yusril.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pasal 2 mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Pelindungan negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4, dilakukan oleh Polri dan TNI.  Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.