Maaf Warga Bengkulu, Mantan Wali Kota Bengkulu Menjadi Tersangka
📅 Jumat, 23 Mei 2025, 09:28 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
BENGKULU –Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012 yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ahmad Kanedi, menjadi tersangka.
Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
"Saya didampingi Asintel dan Aspidsus Kejati Bengkulu menyampaikan perkembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Ahmad Kanedi,” jelas Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
Korupsi berkaitan dengan lahan milik Pemkot Bengkulu yang di atasnya ada hak guna lahan Mega Mall dan PTM. Tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bengkulu periode tahun 2007-2012.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andri menyebut bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, sebab hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami baru menetapkan satu tersangka, perannya selaku Wali Kota Bengkulu bersama-sama dengan pihak lain dan akan didalami selama proses penyidikan sehingga terjadinya tindak pidana korupsi," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andri melanjutkan, untuk kerugian negara kasus tersebut masih dalam perhitungan tim audit. Namun, jika dilihat jangka waktu yang lama sejak 2004 hingga kini, kemungkinan mencapai ratusan miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!