Ombudsman: Tata Kelola Impor Pangan Butuh Pengawasan Hukum
📅 Kamis, 22 Mei 2025, 23:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebutkan bahwa tata kelola importasi pangan memerlukan pengawasan dan penegakan hukum.
Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan malaadministrasi pada tata kelola importasi beberapa komoditas pangan.
"Ombudsman melihat tata kelola atau sistemnya, jika sistemnya setiap tahun bermasalah maka tata kelolanya ada yang tidak beres," ujar Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa perbaikan tata kelola importasi komoditas terkait pangan memerlukan atensi para pihak demi mencegah potensi malaadministrasi, melindungi keberlangsungan usaha para pelaku usaha, serta melindungi keterjangkauan masyarakat terhadap pangan.
Adapun komoditas yang paling banyak diadukan, yakni terkait hortikultura (bawang putih dan bawang bombai), bibit unggas (Grand Parent Stock/GPS), produk daging atau karkas hewan Ruminansia (sapi, kerbau, dan domba), produk edible offal atau layak konsumsi dari sapi, serta sapi bakalan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yeka memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam komoditas hortikultura dan produk daging, yaitu seperti berlarutnya penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI), padahal pemenuhan dalam negeri masih bergantung pada impor.
Masalah lainnya dalam komoditas tersebut, yakni penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan Komoditas Bawang Putih yang belum memiliki peraturan teknis secara transparan dan akuntabel serta adanya informasi pungutan tertentu di luar ketentuan pada beberapa pos distribusi dalam negeri.
Terlebih, lanjut dia, adanya wacana peniadaan kuota impor bagi komoditas tertentu yang menyangkut kebutuhan luas, sehingga diperlukan kepastian perlindungan bagi para peternak dalam negeri dari ancaman oversupply atau pasokan berlebihan akibat lemahnya importasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam rangka pencegahan malaadministrasi pada tata kelola importasi pangan, Ombudsman telah mengajak para pihak terkait dalam rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (16/5).
Adapun para pihak dimaksud, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), dan Satgas Pangan Polri.
Yeka berharap melalui pertemuan yang telah berlangsung itu, para pihak dapat meningkatkan koordinasi dan berkolaborasi.
"Kami membuka diri jika ada pembahasan khusus terkait hal ini. Kami berkolaborasi dan Ombudsman bisa lebih fokus pada pencegahannya," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!