Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polrestabes Bandung Meringkus Tiga Pelaku Begal saat Konvoi Persib

📅 Selasa, 20 Mei 2025, 17:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polrestabes Bandung Meringkus Tiga Pelaku Begal saat Konvoi Persib Doc: ANTARA
Ket. Kapolsek Regol Kompol Heri saat ungkap kasus begal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025).

KOTA BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap tiga tersangka pembegalan berinisial JJ, DDS, dan RAP terhadap tiga remaja yang terjadi saat konvoi perayaan kemenangan Persib Bandung menghadapi Barito Putera pada Sabtu (10/5).

Kapolsek Regol, Kompol Heri, mengatakan ketiga korban saat itu tengah mengikuti konvoi setelah pertandingan Persib, mereka dipepet oleh para pelaku yang kemudian menodongkan senjata jenis airsoft gun untuk menghentikan laju kendaraan korban.

“Awalnya korban tidak mengetahui bahwa senjata tersebut adalah airsoft gun. Karena merasa terancam, mereka berhenti. Saat itu, pelaku langsung menguasai kendaraan sepeda motor milik korban,” kata Heri di Bandung, Selasa (20/5).

Menurut Heri, setelah berhasil menghentikan korban, para pelaku justru memaksa ketiganya ikut ke lokasi lain, yakni ke kawasan Jalan Kota Baru, Kelurahan Ciateul, Kota Bandung.

“Di lokasi itu, pelaku meminta para korban menyerahkan barang-barang berharga, yaitu tiga unit telepon seluler. Karena takut, korban menyerahkan barang-barang tersebut, kemudian ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.

Dia mengatakan pihak kepolisian yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap salah satu di antaranya, JJ, pada Senin (12/5).

“Dari keterangan JJ, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya, DDS dan RAP, yang kemudian juga berhasil diamankan,” ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti para korban serta barang hasil curian.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman apakah para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu, seperti geng motor atau organisasi masyarakat lainnya,”katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Regol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.