Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi: Ada Dua Kategori Pungutan Liar di Pelabuhan Tanjung Priok

📅 Kamis, 15 Mei 2025, 16:28 WIB | Oleh:
Polisi: Ada Dua Kategori Pungutan Liar di Pelabuhan Tanjung Priok Doc: antara foto
Ket. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah memetakan titik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat sehingga daerah itu nantinya bebas premanisme.

“Ada dua kategori pungutan liar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yakni di dalam pelabuhan dan di luar pelabuhan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Kamis (15/5).

Ia mengatakan untuk melakukan pencegahan di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pihaknya bekerja sama dengan PT Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelni maupun instansi yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok agar pungli ini tidak terjadi.

Menurut dia, jika ada aksi premanisme atau penguatan liar saat aktivitas bongkar muat maupun aktivitas lainnya maka akan diambil langkah tegas oleh perusahaan terkait.

“Bisa diberi sanksi dipecat atau dilakukan pembinaan. Tapi, jika terbukti ada pemerasan maka akan diproses pidana,” kata dia.

Sementara untuk pungutan liar kategori kedua yakni di luar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok seperti di sepanjang ruas jalan yang dilalui truk kontainer maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami lakukan operasi gabungan dan menyasar ruas jalan yang dilalui para sopir truk untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar,” kata dia.

Menurut dia, operasi ini dilakukan untuk memastikan area di kawasan pelabuhan, area industri dan area pergudangan bebas premanisme maupun pungutan liar.

Ia menegaskan pungutan liar, pemerasan dan pengancaman dapat dijerat dengan sejumlah pasal di Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Aksi pemerasan dilakukan dengan pengancaman atau kekerasan yang mengakibatkan korban terluka atau bahkan aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama mengancam korban ini bisa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang kekerasan, semua itu ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami fokus untuk memberantas premanisme maupun pungutan liar di kawasan pelabuhan agar wilayah ini aman dan tentram serta membuat masyarakat nyaman,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

28 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Megapolitan
Disperindag: Harga Komodita...

Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok di Purwokerto Mulai Naik

50 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Sejumlah Kebutuhan Po...
Ekonomi
Menkeu Purbaya Pastikan Tak...
Nasional
Kejati Sumbar Bantah Tuding...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.