Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Panggil Ketua KPPU untuk Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas

📅 Rabu, 14 Mei 2025, 13:32 WIB | Oleh:
KPK Panggil Ketua KPPU untuk Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas Doc: antara foto
Ket. Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M Fanshurullah Asa (MFA) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MFA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5).

Budi menjelaskan bahwa Fanshurullah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.

Selain Fanshurullah, Budi menyebut bahwa KPK memanggil tiga mantan pegawai PT PGN berinisial MSMM, DSW, dan DS, sebagai saksi kasus tersebut.

MSMM diketahui merupakan Advisor Legal Compliance PT PGN Tbk pada Juli 2015-Oktober 2020 bernama Marie Siti Mariana Massie.

Kemudian DSW disebut sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT PGN Tbk pada 2016-2019 bernama Dilo Seno Widagdo, sedangkan DS adalah Direktur SDM dan Umum PT PGN Tbk pada 2017-2020 Desima Equalita Siahaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Kepala Pemasaran PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dollar AS.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dollar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.