Dapat Keringanan, Kapal Kecil Penumpang dan Barang dapat Nikmati BBM Subsidi dengan Surat Rekomendasi

Selasa, 13 Mei 2025, 22:50 WIB

JAKARTA-Konsumen pengguna BBM (bahan bakar minyak) subsidi dan kompensasi dengan Surat Rekomendasi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Konsumen pengguna transportasi yang dimaksud adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.

“Kapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP),” papar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pekan lalu.

Ket. Foto: Penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi atau Solar dan BBM kompensasi atau Pertalite bertujuan mempermudah konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi di seluruh wilayah Indonesia — Sumber: istimewa

Halim menuturkan, guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang ada. Misalnya, Surat Rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.

“Alhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” jelasnya.

Halim menambahkan, pemahaman aturan yang diterbitkan Pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Pemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan Surat Rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. “Penggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume. Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Selain berdiskusi mengenai Surat Rekomendasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan XStar yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun.

“Pelatihan ini memberikan petunjuk tahapan penggunaan aplikasi Xstar dan bagaimana implementasi Surat Rekomendasi ini untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan distribusi JBT dan JBKP. InsyaAllah, dengan koordinasi yang baik, segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah ini kita bisa putuskan bersama sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang ada,” pungkasnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.