Dapat Keringanan, Kapal Kecil Penumpang dan Barang dapat Nikmati BBM Subsidi dengan Surat Rekomendasi
Selasa, 13 Mei 2025, 22:50 WIBJAKARTA-Konsumen pengguna BBM (bahan bakar minyak) subsidi dan kompensasi dengan Surat Rekomendasi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Konsumen pengguna transportasi yang dimaksud adalah transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan, termasuk kapal kecil untuk penumpang dan barang.
âKapal kecil untuk penumpang dan barang yang menggunakan motor tempel berhak mendapatkan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan kompensasi. Ini tercantum dalam butir 9 Lampiran Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP),â papar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Rapat Pembahasan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBKP untuk Kabupaten Karimun, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pekan lalu.
Halim menuturkan, guna memastikan konsumen pengguna mendapatkan BBM Subsidi, BPH Migas memberikan kemudahan implementasi di lapangan sesuai regulasi yang ada. Misalnya, Surat Rekomendasi untuk kapal penumpang dan barang yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau dan lokasinya berdekatan.
âAlhamdulillah, semua pihak memahami persyaratan bahwa untuk memperoleh Surat Rekomendasi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk JBT dan JBKP, serta aturan di atasnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,â jelasnya.
Halim menambahkan, pemahaman aturan yang diterbitkan Pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perdebatan di masyarakat. âPemahaman peraturan tidak boleh sepenggal-sepenggal, harus komprehensif. Misalnya, JBKP Pertalite yang sering dipergunakan oleh masyarakat di Kepulauan Riau untuk kapal-kapal penumpang kecil, tentunya harus diberikan Surat Rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,â tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Halim juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun segera menggunakan aplikasi XStar BPH Migas untuk menerbitkan Surat Rekomendasi. âPenggunaan aplikasi XStar untuk memastikan agar BBM subsidi dan kompensasi tepat sasaran dan tepat volume. Kami menyampaikan manfaat penggunaan aplikasi dan implikasinya jika tidak menggunakan teknologi yang kita sudah bangun tersebut. Daerah-daerah yang telah menggunakan XStar telah merasakan manfaatnya,â ungkapnya.
Selain berdiskusi mengenai Surat Rekomendasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelatihan penggunaan XStar yang diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun.
âPelatihan ini memberikan petunjuk tahapan penggunaan aplikasi Xstar dan bagaimana implementasi Surat Rekomendasi ini untuk kepentingan pengawasan dan pengaturan distribusi JBT dan JBKP. InsyaAllah, dengan koordinasi yang baik, segala permasalahan yang ada di masing-masing daerah ini kita bisa putuskan bersama sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang ada,â pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pengguna Internet Tiongkok Tembus 1,12 Miliar Orang
-
BPH Migas Pantau Ketat Stok dan Distribusi BBM, Pastikan Kebutuhan Ramadan dan Lebaran Terpenuhi
-
Agar Pelanggan Bisa Jalani Ramadan Sepenuh Hati, Telkomsel Siaga Melayani Sepenuh Hati Selama Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 di Wilayah Jakarta dan Banten
-
Warga Cilandak Keluhkan Kebisingan Lapangan Padel di Haji Nawi Raya
-
Uni Eropa Tetapkan Garda Revolusi Iran sebagai Organisasi Teroris
-
Jembatan Palu 4 Kembali Bangun Kelancaran Lalu Lintas Warga
-
Atasi Sedimentasi Pascabencana: Strategi Pemerintah Pulihkan Sungai di Tiga Provinsi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.