KemenPPPA Perkuat Sinergi dalam Upaya Cegah Radikalisme Anak dan Perempuan

Sabtu, 23 Mei 2026, 17:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi lintas sektor melindungi perempuan dan anak dari ekstremisme kekerasan. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi pemerintah, aparat, sekolah, keluarga, serta masyarakat guna memperkuat pencegahan terorisme nasional.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyebut perempuan dan anak rentan terpapar ideologi radikal melalui ruang digital. Menurut dia, perkembangan media informasi yang semakin masif meningkatkan risiko penyebaran paham kekerasan terhadap generasi muda nasional.

Ket. Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu — Sumber: Dok Humas Kementerian PPPA

“Perlindungan perempuan dan anak dari radikalisme membutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sinergi lintas sektor penting diperkuat agar pencegahan terorisme dan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh daerah,” kata Titi Eko Rahayu dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (23/5).

Titi menilai penguatan sistem perlindungan korban harus dilakukan menyeluruh mulai pencegahan hingga reintegrasi sosial nasional. Pemerintah juga mempercepat pembentukan UPTD PPA, penyediaan rumah aman, serta peningkatan kapasitas sumber daya daerah.

“Kami (Kementerian PPPA) tengah menyusun petunjuk teknis penanganan anak korban jaringan terorisme sebagai pedoman implementasi daerah. Pedoman tersebut diharapkan memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan anak korban ekstremisme berbasis kekerasan secara menyeluruh,” ucap Titi.

Karena itu, Kementerian PPPA memperkuat langkah pencegahan ekstremisme melalui penguatan peran keluarga dalam pengasuhan ramah anak nasional. Keluarga didorong menanamkan nilai toleransi dan perdamaian guna membentengi anak dari paparan paham radikal sejak dini.

“Pemerintah terus mengintensifkan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga organisasi masyarakat. Langkah ini dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan dapat berjalan lebih efektif,” ucap dia.

Selain itu, Titi menjelaskan upaya perlindungan perempuan dan anak diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE. Kementerian PPPA mengajak masyarakat melaporkan kasus ekstremisme kekerasan melalui hotline SAPA 129 dan layanan WhatsApp resmi pemerintah. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.