Polisi Bandara Soetta Kembali Menggagalkan 36 Calon Haji Nonprosedural
📅 Rabu, 07 Mei 2025, 19:00 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun asal dari para calon haji nonprosedural ini, antara lain dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin dan wilayah sekitar Kalimantan.
Atas adanya tindakan itu, pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Kendati, kepada para tersangka dikenakan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal, yaitu Pasal 121 jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dan diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!