Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Marsinah, Simbol Perjuangan Buruh Indonesia Menuju Gelar Pahlawan Nasional

📅 Selasa, 06 Mei 2025, 10:34 WIB | Oleh:

Jejak Marsinah

Dua dekade silam, layar lebar menayangkan film garapan Slamet Rahardjo yang mencoba menghidupkan kembali tragedi getir seorang buruh perempuan di PT Catur Putra Surya (CPS), Porong, Sidoarjo, yang namanya kini abadi sebagai simbol keberanian atas represi kekuasaan.

Marsinah, perempuan kelahiran 1969 di Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, wafat di usia 24 tahun, usia yang bagi banyak orang adalah masa merangkai cita-cita dan harapan, tapi baginya menjadi jejak perjuangan terakhir.

Lulus dari SMA Muhammadiyah dengan impian menjadi guru, Marsinah yang lahir dari rahim keluarga miskin itu harus mengubur cita-citanya sebab keterbatasan biaya.

Jalan hidup membawanya ke dunia kerja di sebuah pabrik arloji, tempat ia kemudian menemukan panggilan yang lebih besar untuk membela hak koleganya yang tertindas.

Pada 3 dan 4 Mei 1993, Marsinah berdiri di garda depan demonstrasi menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari, serta tunjangan Rp550 per hari yang tetap bisa didapat ketika buruh absen bekerja, sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur No. 50/1992, sebuah hak yang seharusnya tidak perlu dipertaruhkan dengan darah.

Film berdurasi sekitar 1,5 jam itu merangkum kesaksian rekan seperjuangan Marsinah tentang 13 buruh yang digelandang ke markas Kodim 0816/Sidoarjo atas tuduhan sebagai provokator hingga pemberontakan di rezim Orde Baru.

Selang sehari pasca-aksi, Marsinah dengan keberanian yang jarang dimiliki orang lain, menyusul ke markas militer itu untuk mencari kabar rekan-rekannya. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB, Marsinah lenyap tanpa jejak.

Baru pada 8 Mei 1993, tubuh Marsinah ditemukan terbujur kaku di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, sekitar 200 km dari tempatnya bekerja. Nyawanya dihabisi.

Presiden Soeharto, kala itu, memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Marsinah. Hasilnya, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk direktur perusahaan tempat Marsinah bekerja Yudi Susanto, dan kabag personalia di perusahaan itu Mutiari.

Yudi dihukuman 17 tahun karena dituduh sebagai dalang pembunuhan, Mutiari divonis 7 bulan karena dianggap mengetahui rencana keji itu, tapi tidak melapor. Mereka pun naik banding dan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung karena tidak cukup bukti.

Film ini mengunci ceritanya pada sosok Marsini, kakak Marsinah, yang menatap pilu tumpukan koran, matanya menyisir narasi berita yang memuji keberanian sang adik, sambil terisak dengan satu pertanyaan yang hingga kini masih menggantung: "Siapa pembunuh Marsinah?"


Simbol perjuangan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.