Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Sengketa Tanah di Kasihan Belum Usai, Pemkab Bantul Terima Aduan Lagi

📅 Senin, 05 Mei 2025, 10:57 WIB | Oleh:
Kasus Sengketa Tanah di Kasihan Belum Usai, Pemkab Bantul Terima Aduan Lagi Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih,memerintahkan tim hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul untuk melakukan penelitian, klarifikasi ataupun pendampingan terhadap korban penggelapan sertifikat tanah yang diketahui bernama Briyan Manov Krisna Huri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menerima laporan kasus sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kasihan, setelah sebelumnya viral beredar kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon di Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan.

"Kami sudah menerima surat laporan dari korban dan memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi yang sama (dengan kasus Mbah Tupon)," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di sela menghadiri agenda di Parasamya Bantul, Senin.

Selain investigasi, Bupati Bantul juga sudah memerintahkan tim hukum di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul untuk melakukan penelitian, klarifikasi ataupun pendampingan terhadap korban penggelapan sertifikat tanah yang diketahui bernama Briyan Manov Krisna Huri.

"Viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kita proses, apalagi ini menyangkut hal besar, mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita, sehingga ini kita akan terus lakukan upaya advokasi agar masyarakat itu lebih berhati hati," katanya.

Melalui upaya tersebut, Bupati mengharapkan apabila ada 'mafia tanah' di Bantul itu bisa diberantas, dan jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya itu orang orang kecil, bahkan orang orang yang masuk kategori miskin, yang tanah satu satunya diambil orang lain.

"Jadi laporan ini kami segera tindaklanjuti dalam waktu dua tiga hari ini, informasi lebih lanjut sudah bisa kami terima dan juga prosedur sama (dengan kasus Mbah Tupon), kita akan melaporkan ke polisi agar ada proses hukum lebih lanjut," katanya.

Pemkab Bantul juga menyiapkan tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban kasus permasalahan tanah itu agar nantinya bisa kembali menerima hak hak atas tanah tersebut.

"Jadi, pemerintah sifatnya hanya advokasi, pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah yudikatif," katanya.

Selain Mbah Tupon, juga warga Kasihan lainnya Briyan Manov Krisna Huri (35) diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 2.275 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga besar Briyan hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan ke Polda DIY.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merubah Ruang Publik Menjadi Panggung Seni dan Budaya
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Bikin Haru! Sukses Pukau Upacara HUT RI, Anak-Anak SDN Cibatok Dihadiahi Liburan ke Taman Safari!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
    Berapa WA Bank Neo? Nomor WhatsApp resmi BNC 'Neobank' ...
  • Wisatawan ke Bogor Bakal Dilayani Bus Khusus
    Preview komentar:
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
    layanan call center wa bank neo? Segera hubungi WhatsApp ...
Daerah
Korban KLM Pantes Bertambah...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.