Mantan Presiden Korsel Didakwa Lagi atas Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
📅 Jumat, 02 Mei 2025, 19:25 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: YONHAP News
SEOUL - Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Korea Selatan secara resmi mendakwa tanpa penahanan mantan Presiden Yoon Suk-yeol dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada Kamis (1/5).
Yoon diduga menyalahgunakan wewenangnya dan menghalangi pelaksanaan hak-haknya saat memerintahkan tentara dan polisi untuk memblokir Majelis Nasional pada tanggal 3 Desember lalu atas penerapan darurat militer.
Sebelumnya tim khusus kejaksaan untuk menyidik kasus darurat militer oleh Yoon, telah mendakwa mantan presiden tersebut atas tuduhan pemberontakan pada 26 Januari lalu.
Dakwaan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu baru ditambahkan setelah pemakzulannya diresmikan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada awal April lalu.
Seorang pejabat kejaksaan memaparkan bahwa tuduhan penyalahgunaan wewenang dan tuduhan pemberontakan memiliki dasar fakta yang serupa, sehingga kejaksaan memutuskan untuk segera menyidangkan dua dakwaan tersebut secara serentak. KBS/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!