Kabar Gembira untuk UMKM! OJK Siapkan Jurus Baru Biar Gampang Dapat Kredit

Jumat, 02 Mei 2025, 14:32 WIB

JAKARTA - Akses pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat diakses melalui berbagai cara, termasuk pinjaman bank, investasi dari investor, dan program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMKM juga dapat memanfaatkan pembiayaan non-perbankan seperti koperasi, leasing, dan fintech. 

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai program pembiayaan untuk UMKM, seperti KUR yang memberikan pinjaman dengan suku bunga rendah. 

Ket. Foto: Ilustrasi - Dukung perkembangan UMKM. — Sumber: Antara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dengan kemudahan itu, maka UMKM pun diharapkan bisa meningkatkan kapasitas usahanya.

“Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Dian, penyusunan RPOJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM) dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM.

Penyusunan aturan ini juga sejalan sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.

Pada Februari 2025, catat OJK, kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51 persen year on year (yoy) dan sebesar 0,17 persen month to month (mtm) dengan porsi sebesar 19,08 persen dari total kredit industri perbankan.

Namun demikian, risiko kredit UMKM cukup tinggi sebagaimana tecermin dari rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) gross sebesar 4,15 persen di atas rata-rata industri perbankan.

“Hal ini menggambarkan penyaluran pembiayaan UMKM industri perbankan memerlukan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang memadai,” ujar Dian.

Ia menyampaikan, OJK berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia. Hal tersebut telah dilakukan OJK melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM, antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya.

OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran perbankan dan LKNB dalam penyaluran program kredit/pembiayaan pemerintah untuk UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, OJK juga telah melaksanakan program-program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan Business Matching.

“Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha,” kata Dian.

Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, dalam perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Minimum Bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR Kredit (aset tertimbang menurut risiko kredit) yang relatif rendah (45 persen hingga 85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.