Polres Sergai, Sumut, Berikan Pelayanan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 18 Sep 2025, 14:02 WIB

SERGAI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Fauzul Arasy di Seirampah, Kamis (18/9), mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang inklusif. Pasalnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM seperti untuk SIM normal. Hal ini penting agar penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan berkendara secara legal dalam berlalu lintas.

Ket. Foto: Pelayanan SIM D di Polres Sergai untuk penyandang disabilitas. — Sumber: antara foto

“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Kami berharap dengan adanya pelayanan ini, masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib lalu lintas," katanya.

Wagito Purnomo (26), warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, salah seorang yang menjadi penerima pelayanan tersebut. Wagito mengurus SIM D khusus sepeda motor disabilitas di Kantor Satlantas Polres Sergai.

Sebelumnya, Wagito terlebih dahulu menemui Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen untuk menyampaikan permohonannya. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Kasat Lantas Sergai hingga akhirnya diarahkan langsung ke unit pengurusan SIM.

Usai mendapatkan SIM, Wagito mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Sergai.

"Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya untuk bisa berkendara dengan tertib dan aman," katanya.

Wagito bukanlah sosok biasa. Ia merupakan lulusan sarjana olahraga (S.Or) dan tercatat sebagai atlet di bawah National Paralympic Committee (NPC).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan dukungannya terhadap wacana pengendalian dan pembatasan penggunaan akun media sosial, seraya mengusulkan pengendalian kartu SIM (SIM card) sebagai bentuk penguatan.

“Itu usulan yang bisa dikaji. Tapi sebenarnya yang lebih baik adalah pengendalian di hulu, yaitu di SIM card-nya. Tujuannya untuk lebih mudah mendeteksi siapa pemilik akunnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa lalu.

Sarmuji menilai pengendalian lewat kartu SIM akan memberikan dampak yang lebih nyata dalam mendorong akuntabilitas pemilik akun media sosial. “Dengan mengendalikan kartu SIM, bisa ditelusuri pemilik akunnya. Jadi, penggunaan akun bisa lebih bertanggung jawab, tidak membuat akun untuk tujuan buruk karena bisa ketahuan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan akun tetap penting, namun mekanismenya harus dilakukan melalui Kartu SIM.

Ia menambahkan satu orang bisa saja memiliki dua akun. Misalnya, untuk kebutuhan bisnis dan pribadi, tetapi tetap bisa dipastikan berasal dari satu identitas yang sama. "Pembatasan akun kita dukung, tetapi caranya dengan pembatasan SIM card. Bisa jadi satu orang punya dua akun: satu untuk bisnis, satu untuk personal, tetapi tetap satu orang," kata Sarmuji.

Ia juga menambahkan pendekatan ini juga lebih realistis untuk diterapkan tanpa menimbulkan resistensi berlebihan dari masyarakat.

  • Kaum Disabilitas
  • Polres Sergai
  • Pelayanan SIM D

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.