Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenag Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru UIN dan IAIN, Ini Jadwal dan Daftar Kampusnya

📅 Minggu, 27 Apr 2025, 13:35 WIB | Oleh:
Kemenag Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru UIN dan IAIN, Ini Jadwal dan Daftar Kampusnya Doc: UIN Jakarta
Ket. Kampus UIN Syarif Hidayatullah jakarta

JAKARTA – Kementerian Agama RI membuka pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id, dari 22 April 2025 hingga 28 Mei 2025.

Ujian masuk digelar berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE) dan pelaksanaannya serentak di 58 PTKIN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. UM-PTKIN juga digelar di Universitas Singaperbangsa Karawang.

Menurut keterangan resmi di laman Kemenag RI, seleksi UM-PTKIN tahun ini bisa diikuti lulusan pada satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS atau sederajat lulusan 2023, 2024, dan 2025.

Para lulusan 2023 dan 2024 wajib memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Sedangkan untuk lulusan 2025, hanya diwajibkan memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

Jadwal UM-PTKIN 2025

1. Pendaftaran/Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB - 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
2. Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
3. Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Mulai 1 Mei April 2025 pukul 08.00 WIB

4. Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 10 – 12 Juni 2025, 14 – 18 Juni 2025 Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian dan dilaksanakan pada PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh Peserta dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Pengumuman: 30 Juni 2025

Syarat dan Ketentuan Umum

1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024 dan 2025.

2. Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 202 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Peserta wajib memiliki: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Email yang aktif dan dapat dihubungi; Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.

4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.