Tiga BPR Tutup, LPS Bayar Rp10,4 M demi Lindungi Tabungan Warga Sumbar
📅 Jumat, 25 Apr 2025, 14:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
PADANG - LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga batas tertentu (saat ini maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank). Ini mencakup tabungan, giro, deposito, dan bentuk simpanan lainnya.
LPS membantu mencegah rush (penarikan dana besar-besaran oleh nasabah) yang bisa merusak stabilitas bank dan sistem keuangan secara umum.
Jika ada bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS bertugas menangani proses likuidasi dan memastikan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah sesuai aturan.
Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menggelontorkan biaya hingga Rp10,4 miliar untuk membayarkan uang nasabah di tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang mengalami likuidasi.
"Sepanjang 2024 ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut oleh otoritas terkait. LPS bergerak cepat melaksanakan penjaminan simpanan untuk para nasabah ketiga bank tersebut," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan M. Yusron di Padang, Jumat (25/4).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga BPR itu yaitu PT BPR Sembilan Mutiara yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar atau 98,47 persen dari total penetapan simpanan yakni Rp3,47 miliar dari 2.603 rekening layak bayar.
Kedua PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024 dengan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar, atau 99,98 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp2,301.3 miliar dari 727 rekening nasabah.
Terakhir, simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar atau 99,81 persen dari total penetapan simpanan sebesar Rp4,70 miliar dengan 1.254 rekening nasabah di PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Otoritas terkait mencabut izin usaha BPR ini pada 11 Desember 2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Yusron menjelaskan simpanan layak bayar merupakan simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS. Syarat yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan (fraud).
Sementara, untuk pembayaran klaim penjaminan di Sumbar hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan terhadap 22 BPR/BPR Syariah di provinsi setempat yang izin usahanya dicabut.
Total LPS membayarkan Rp85,17 miliar dari simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!