Uji Emisi di Jakpus Menyasar Kendaraan Operasional dan Pegawai
📅 Rabu, 23 Apr 2025, 23:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat operasional suku dinas, kelurahan, kecamatan, pegawai dan kendaraan pribadi ASN untuk menekan pencemaran udara.
"Uji emisi merupakan usaha kita untuk terus melakukan pencegahan pencemaran udara," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, di Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut dia, uji emisi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ginting mengatakan, semua kendaraan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat sudah harus lulus uji emisi dalam upaya menekan pencemaran akibat polusi udara.
Untuk itu, pengujian kendaraan dinas penting dalam mengurangi polusi udara dan memastikan efisiensi pembakaran mesin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Slamet Riyadi menambahkan, uji emisi ini dilakukan bagi kendaraan operasional sudin, kelurahan, kecamatan, kendaraan pribadi ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.
"Bagi yang tidak lulus uji emisi harus ke bengkel yang sudah ditunjuk karena di sana ada fasilitas untuk melakukan uji emisi dan sudah terkoneksi dengan sistem yang ada," katanya.
Uji emisi, kata Slamet, bisa juga dilaksanakan jika ada permintaan dari kementerian. Pihaknya siap melaksanakannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Slamet juga mengimbau bagi seluruh kendaraan bermotor agar memakai BBM yang berkualitas karena udara yang dikeluarkan oleh kendaraan itu tergantung BBM-nya juga.
"Kalau BBM-nya bagus tidak akan mencemari udara ditambah dengan perawatan kendaraan secara berkala," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!