AS Soroti Barang Bajakan di Mangga Dua, Mendag: HaKI Memang Harus Ditegakkan
Minggu, 20 Apr 2025, 12:10 WIBJAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa perlunya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di tengah maraknya peredaran barang-barang bajakan (ilegal) di Indonesia.
Hal itu Menteri Budi di Pelataran Sarinah Jakarta, Minggu menanggapi adanya sorotan dari Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta yang menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.
âPada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,â ujar Menteri Budi.
Tidak hanya ke AS, menurutnya, penegakan HaKI perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun.
âPada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,â ujar Menteri Budi.
Terkait rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, pihaknya memastikan selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang- barang ilegal yang beredar di masyarakat.
âSebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,â ujar Menteri Budi.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI, yaitu produsen atau pemegang merek.
âKalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI,â ujar Moga.
Ia menjelaskan bahwa terkait masalah tersebut masuknya ke Delik Aduan.
âItu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,â ujar Moga.
Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.
Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
- Amerika Serikat
- pembajakan
- Mendag Budi Santoso
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
-
Kabar Baik! Warga DKI Diberi Keringanan Bayar PBB-P2 2026 untuk Periode April-Mei
-
AS Cabut Larangan, Rajungan Gillnet RI Bebas Masuk Pasar AS Lagi
-
Inter Milan Berpeluang Kunci Gelar
-
Amerika Serikat dan Vietnam Bersatu, Dominasi Tiongkok di Industri Chip Terancam Runtuh
-
Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Tetap Terbuka Tanpa Pungutan
-
AS Membentuk Komando Pasukan Khusus Penjaga Pantai untuk Mendukung Kebutuhan Penyitaan Kapal Musuh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.