RI-AS Kejar Deal Dagang, Deadline Negosiasi 60 Hari Ditetapkan
📅 Jumat, 18 Apr 2025, 10:21 WIB | Oleh: Tim PenulisNegosiasi tarif yang dilakukan oleh Indonesia terhadap AS merupakan respons dari pengumuman kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia, oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025.
Dalam kebijakan terbaru AS itu, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.
Walaupun demikian, Presiden Trump pada 9 April 2025 mengumumkan jeda selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal itu kepada sebagian besar negara, kecuali Toongkok. Indonesia masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan jeda selama 3 bulan penuh itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!