Lindungi Peternak, Kementan Stabilkan Produksi dan Harga Ayam Broiler
📅 Selasa, 15 Apr 2025, 20:45 WIB | Oleh: Arif
Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya menstabilkan produksi dan harga ayam broiler guna melindungi peternak rakyat dari fluktuasi pasar dan memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat.
"Usai Lebaran, harga ayam hidup terpantau turun dan berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), sehingga Kementan segera mengambil langkah cepat untuk menangani kondisi tersebut," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/4).
Dia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam menyaksikan potensi kerugian yang dialami para peternak. Untuk itu, pemerintah akan segera menggelar konsolidasi nasional sektor perunggasan serta memperkuat pelaksanaan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024 guna memastikan harga jual ayam yang memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi peternak mandiri/UMKM.
“Kami ingin seluruh kebijakan yang diambil benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak,” ujar Agung.
Ia menyampaikan sebelumnya Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) merumuskan sejumlah langkah strategis dan konkret untuk memperbaiki kondisi perunggasan nasional pada rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu langkah penting adalah pengendalian produksi Day Old Chicken Final Stock (DOC FS) oleh perusahaan pembibit melalui pengaturan penetasan dan afkir dini indukan (Parent Stock/PS) secara mandiri,” terang Agung.
Di saat yang sama, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) akan mengoordinasikan perusahaan pakan untuk menyediakan pakan dengan harga khusus bagi peternak mandiri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Realisasi distribusi pakan tersebut akan dilaporkan kepada Ditjen PKH.
Upaya lainnya adalah kesepakatan bersama pelaku usaha broiler, termasuk perusahaan terintegrasi, untuk menetapkan harga minimum ayam hidup ukuran di atas 2,4 kilogram sebesar Rp14.000 per kilogram di wilayah Pulau Jawa. Harga ini akan secara bertahap disesuaikan menuju Harga Acuan Pembelian (HAP).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pelaksanaannya akan dilaporkan setiap hari kepada Bapanas dan juga pihak kami,” terang Agung.
Perusahaan terintegrasi juga diminta untuk meningkatkan penyerapan dan pemotongan ayam hidup di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
Sementara itu, Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN) akan mengoordinasikan peningkatan penyerapan ayam dari peternak rakyat dengan harga minimal yang telah disepakati, serta memastikan ketersediaan cold storage untuk penyimpanan karkas.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga akan menghitung ulang HAP dan menyiapkan program penyerapan karkas ayam untuk Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Evaluasi terhadap implementasi seluruh kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Deputi Usaha Pangan dan Pertanian.
Selain itu, insentif harga pakan bagi peternak mandiri dan UMKM saat ini sedang dikaji, dengan melibatkan seluruh perusahaan pakan di bawah koordinasi GPMT.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!