Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketimpangan Tukin Dosen, Menkeu Ungkap Akar Masalahnya

📅 Selasa, 15 Apr 2025, 22:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketimpangan Tukin Dosen, Menkeu Ungkap Akar Masalahnya Doc: ANTARA FOTO/Fauzan
Ket. Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendiktisaintek Brian Yuliarto (kiri) saat konferensi pers tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

JAKARTA – Banyak yang menilai bahwa pengembangan sumber daya manusia (SDM) unggul dimulai dari kualitas pendidikan tinggi. Maka, jika dosen tidak dihargai secara layak (termasuk lewat tukin), akan berdampak ke kualitas lulusan, riset, dan inovasi nasional.

Protes dosen soal tunjangan kinerja (tukin) adalah cerminan tuntutan akan keadilan, profesionalisme, dan pengakuan terhadap peran strategis dosen dalam pembangunan bangsa. Ini bukan semata soal uang, tapi penghargaan terhadap kontribusi intelektual yang seharusnya disejajarkan dengan ASN lain di sektor pemerintahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan mengapa tak semua dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan kinerja (tukin), yang memicu aksi protes beberapa waktu lalu. “Dosen ASN menerima fasilitas pendapatan yang berbeda bergantung instansi yang menaungi,” ujar Menkeu dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa (15/4).

Kategorisasi dosen ASN terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek); dosen Kementerian Agama; dan dosen perguruan tinggi kementerian/lembaga (K/L).

Seluruh dosen yang telah lulus sertifikasi menerima tunjangan profesi, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005. Untuk dosen perguruan tinggi K/L (di luar Kemendiktisaintek), juga menerima tambahan fasilitas tukin dari instansi induk.

Untuk dosen di bawah Kemendiktisaintek, terdapat dosen yang menerima fasilitas remunerasi bagi yang bekerja di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan sebagian PTN badan layanan umum (BLU). Sedangkan bagi dosen yang berada di bawah PTN satuan kerja (satker), sebagian PTN BLU, dan lembaga layanan (LL) Dikti tidak menerima fasilitas tukin maupun remunerasi karena telah menerima tunjangan profesi.

Menurut Menkeu, secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut berjalan dengan baik karena nilai tunjangan profesi lebih besar dari tukin.

Akan tetapi, pegawai non-dosen yang menempati posisi struktural menerima fasilitas tukin, di mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sedangkan nilai tunjangan profesi cenderung stagnan.

Contohnya, guru besar menerima tunjangan profesi Rp6,73 juta. Sementara pejabat eselon II (setara guru besar) menerima tukin Rp19,28 juta. Perbedaan inilah yang memicu keresahan dan aksi protes dari para dosen.

Untuk mengatasi masalah itu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satker, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan LL Dikti menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.

Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.

“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.

Dengan demikian, komponen penghasilan dosen di bawah Kemendiktisaintek berdasarkan jenis PTN di antaranya:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.