Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modus COD di Depok, Pelaku Pencuri Motor Ditangkap Polisi

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 17:12 WIB | Oleh:
Modus COD di Depok, Pelaku Pencuri Motor Ditangkap Polisi Doc: ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Ket. Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD berinisial J (34) saat ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/4).

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus bayar di tempat (Cash on Delivery/COD) di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho dalam keterangannya di  Jakarta, Jumat (11/4).

Aditya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang akan menjual sepeda motor di aplikasi media sosial (medsos).

"Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," katanya.

Kemudian setelah bertemu dengan korban pelaku meminta ijin untuk melaksanakan "test drive" kendaraan bermotor milik korban.

"Pada saat pelaku melaksanakan 'test drive' menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku langsung membawa kendaraan motor milik korban," kata Aditya.

Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) di Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Rabu (2/4) di Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, Jakarta Selatan.

Dia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ingin melakukan transaksi kendaraan bermotor. "Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," katanya.

Aditya juga menambahkan pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang merupakan pencurian biasa yang disertai dengan keadaan tertentu yang memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

3 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

4 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.