Jakarta Terapkan WFA 50 Persen Pegawai 25-27 Maret
📅 Rabu, 25 Mar 2026, 01:05 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Risky Syukur
JAKARTA – Usai libur lebaran Pemerintah Provinsi Jakarta bakal menerapka kebijakan bekerja dari mana saja (WFA), pada tanggal 25-27 Maret. Penerapan kebijakan Work from Anywhere maksimal 50 persen pegawai. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel baik dari kantor maupun lokasi lain, tanpa menganggu prioritas pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. SE ini berisi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mengacu surattersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema Work from Office (WFO) dan WFA. Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, 16 dan 17 Maret, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, 25 hingga 27 Maret.
Meski demikian, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara penuh. Pemerintah membatasi maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.Pemberian izin juga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatur ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari. “ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring,” ujar Pramono.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presensi dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah dua kali sehari: pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB. Selain itu, aturan jam kerja juga tetap diberlakukan. Untuk periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara itu, 25-27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan kinerja. Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.
Pemerintah menegaskan, fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang dapat lebih terkelola, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!