Desa Dapat Suntikan Dana Sangat Besar, Anggaran Capai Rp400 Triliun
📅 Jumat, 11 Apr 2025, 00:00 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: istimewa
JAKARTA – Pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih membutuhkan anggaran sekitar 400 triliun rupiah. Setiap desa rencananya mendapat dana untuk koperasi sebesar 5 miliar rupiah, dengan pengelolaannya di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Soal ngomong anggaran, soal dana nanti yang lebih baik ngomong ke Menteri Keuangan sama BUMN," ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis (10/4).
Dia menekankan Kementerian Koperasi akan bertindak dalam tata kelola dan sumber daya manusia (SDM), sedangkan untuk skema diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Lebih lanjut, kata Budi, pendirian Koperasi Desa bertujuan untuk mewujudkan daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian.
"Koperasi Merah Putih ini adalah wujud dari perwujudan daya tahan ekonomi nasional, di tengah ketidakpastian dan goncangan dinamika global. Jadi kita harus kuat dulu, ketahanan pangan kita harus kuat," katanya.
Koperasi Desa Merah Putih disebut memiliki potensi perputaran uang hingga mencapai 2.000 triliun rupiah, yang diyakini dapat memperkuat ekonomi lokal serta pemberdayaan masyarakat desa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Koperasi telah melakukan penghitungan terkait potensi perputaran uang dari pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Apabila setiap koperasi desa mendapat anggaran sebesar 7 miliar rupiah, lalu ketika dihitung secara keseluruhan untuk 70 ribu desa, maka perputaran uang di seluruh Indonesia bisa mencapai 490 triliun rupiah.
Menkop memaparkan angka perputaran uang itu baru mencakup sektor konsumsi. Jika desa tersebut bergerak di sektor produksi, potensi perputaran uang bisa meningkat 2-3 kali lipat mencapai 1.500 triliun rupiah atau bahkan 2.000 triliun rupiah.
Perputaran uang yang besar ini, menurut Menkop, akan memberi dampak signifikan pada ekonomi nasional dengan memperkuat sektor ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan ketahanan ekonomi di seluruh Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperrti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025 sebagai dasar hukum percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Pembentukan koperasi direncanakan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025, dengan peluncuran resmi pada 12 Juli 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!