Buyback Gaya Baru, 21 Emiten Main Cepat Tanpa Rapat
Jumat, 11 Apr 2025, 16:23 WIBJAKARTA - Buyback saham tanpa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) makin diminati karena memberikan fleksibilitas tinggi bagi perusahaan.Â
Tanpa perlu menggelar RUPS, perusahaan bisa langsung melakukan buyback sesuai ketentuan. Ini sangat berguna saat kondisi pasar sedang fluktuatif dan perlu tindakan cepat.
Di Indonesia, OJK memperbolehkan buyback tanpa RUPS dalam kondisi tertentu, misalnya saat pasar sedang bergejolak (seperti pandemi atau krisis global). Relaksasi ini membuat perusahaan lebih leluasa.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat sebanyak 21 perusahaan tercatat (emiten) yang antusias melaksanakan buyback (pembelian kembali) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar saham domestik maupun global saat ini.Â
Sebanyak 21 emiten itu diperkirakan akan mengalokasikan total anggaran untuk melangsungkan buyback tanpa RUPS senilai Rp14,97 triliun.
"Hingga 9 April 2025, terdapat 21 emiten yang berencana untuk melakukan relaksasi kebijakan buyback tanpa RUPS, dengan total nilai anggaran perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp14,97 triliun,â ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Jumat (11/4).
Dari 21 emiten itu, dia mengungkapkan sebanyak 15 emiten telah melangsungkan buyback tanpa RUPS dengan realisasi anggaran buyback senilai Rp429,72 miliar, atau baru sebesar 2,87 persen dari total perkiraan anggaran yang senilai Rp14,97 triliun.
âTerdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar (2,87 persen),â ujar Nyoman.
Nyoman memastikan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus melakukan monitoring terkait perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.
âOJK dan BEI terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,â ujar Nyoman.
Sebelumnya, OJK bersama BEI telah menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback tanpa RUPS pada 17 Maret 2025 lalu, di tengah volatilitas yang terjadi di pasar saham Indonesia.
Sesuai Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
- buyback
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Seluruh Kotak Hitam Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad Ditemukan
-
Arsenal Lirik Brahim Diaz sebagai Alternatif Cerdas untuk Pengganti Rodrygo
-
Marquez Semakin Nyaman dengan Desmosedici GP24
-
Selain Buyback Saham Rp 3 Triliun, RUPST Telkom Juga Setujui Pembagian Dividen dan Perombakan Susunan Pengurus
-
Pedagang Kulit Ketupat Musiman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.