Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungan Nelayan dan Petani Garam, DPRD Klungkung Susun Ranperda

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 17:15 WIB | Oleh:
Lindungan Nelayan dan Petani Garam, DPRD Klungkung Susun Ranperda Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Bali tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan nelayan dan petani garam. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih layak bagi para nelayan dan petani garam.

"Saya melihat bahwa nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari harus menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam," tutur Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4).

Penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung. Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 

"Kami ingin memastikan bahwa nelayan dan petani garam mendapatkan penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar," papar Anom.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

Gubernur Bali sangat mendukung upaya kami dan bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali, khususnya Garam Kusamba, untuk memperkuat daya saing produk lokal.

"Kami pun akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perikanan dan produksi garam tradisional yang selama ini kurang mendapat perhatian," ujar Anom.

Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.

Anom menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

Pihaknya berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan petani garam, sekaligus menjaga kualitas dan keunikan produk lokal yang menjadi kebanggaan Klungkung. Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam di wilayah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepat mungkin, karena ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional," tutup Anom.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.