Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual, Tim Pemeriksa Dibentuk

📅 Kamis, 10 Apr 2025, 23:20 WIB | Oleh:
Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual, Tim Pemeriksa Dibentuk Doc: Istimewa
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Simatupang (tengah)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Togar Simatupang, mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk kategori pelanggaran berat. Untuk itu, perlu dibentuk tim pemeriksa.

"Perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum," ujar Togar, kepada awak media, Kamis (10/4).

Togar mengatakan, sangat memprihatinkan ketika perguruan tinggi sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut. Terkait kasus Guru Besar UGM, pihaknya telah menerima laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari pimpinan perguruan tinggi dan segera melakukan tindak lanjut.

Dia mengimbau agar setiap perguruan tinggi menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadaban. Menurutnya, kampis harus mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual.

"Pimpinan perhuruan tinggi diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan Satgas PPKS," jelasnya.

Sebagai informasi, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, pemecatan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) atas kasus kekerasan seksual sudah sesuai ketentuan. Menurutnya, saat ini penanganan kasus sudah dilimpahkan ke kementerian.

"Penanganan kasus tersebut telah dilakukan Satgas PPKS dan pimpinan UGM sesuai ketentuan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kementerian untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.