Dukcapil Jakbar jemput bola mendata pendatang baru
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 20:50 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Jakarta -- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat memberikan layanan jemput bola untuk mendata pendatang baru di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Rabu.
Selain jemput bola untuk mendata pendatang baru, Dukcapil Jakbar juga melakukan sosialisasi penataan domisili dan aktivasi akun data warga di RT 002/RW 002 Kelurahan Srengseng tersebut agar tertib administrasi kependudukan.
"Tujuannya, memudahkan masyarakat miliki data kependudukan yang akurat," kata Kepala Sektor Dukcapil Kecamatan Kembangan, Lisa Anggraini di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pendatang baru salah satu sasaran utama dalam layanan jemput bola yang dilakukannya.
"Sebelumnya, kami sudah kerja sama dengan pengurus RT untuk mendata pendatang baru pascalebaran. Persyaratan bagi pendatang baru itu melaporkan diri kepada ketua RT dan RW setempat," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain pendatang baru, lanjut Lisa, pihaknya juga melayani permohonan perekaman KTP, kartu keluarga (KK), aktivasi identitas kependudukan digital, serta konsultasi yang dibuka mulai pukul 13.00 - 16.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Satgas Dukcapil Kelurahan Srengseng Budi Yulian mengatakan, sejak layanan dibuka, sejumlah warga mendatangi kediaman Ketua RT 002/RW 002 Kelurahan Srengseng.
Mereka umumnya mengajukan permohonan aktivas kependudukan digital dan perekaman KTP.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tapi ada juga pendatang baru non permanen yang melapor diri dan buat surat domisili. Mereka wajib lapor dengan tujuan mendapatkan data yang akurat terkait penduduk di DKI Jakarta," kata dia.
Sementara itu, Ketua RT 002 RW 002 Kelurahan Srengseng, Irfan Yasril menyebut pihaknya telah memberikan sosialisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga, terutama para pemilik rumah kontrakan dan kos.
Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Irfan, dirinya mengimbau kepada pendatang baru untuk wajib lapor 2x24 Jam.
"Kami juga meminta kepada pemilik rumah kontrakan dan kos untuk mendata penghuninya untuk lapor diri kepada RT dan RW," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!