Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BNPB: Tim Gabungan Dampingi 22 Korban Angin Puting Beliung di Sumedang

📅 Selasa, 08 Apr 2025, 18:07 WIB | Oleh:
BNPB: Tim Gabungan Dampingi 22 Korban Angin Puting Beliung di Sumedang Doc: ANTARA/HO-BNPB
Ket. Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang rusak karena angin puting beliung di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (7/4).

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 22 keluarga korban angin puting beliung di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah dalam pendampingan tim petugas gabungan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/4), mengatakan bahwa puluhan keluarga korban bencana itu merupakan warga Dusun Malaka, Cibiuk, dan Cikekes di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.

“Rumah mereka mengalami kerusakan yang signifikan akibat tertimpa pohon tumbang usai diterpa angin puting beliung pada Minggu (6/4) sore kemarin,” kata dia.

Berdasarkan data sementara dari lokasi kejadian yang dihimpun BNPB, dari 22 unit rumah itu ada 14 unit rumah mengalami rusak berat dan delapan rusak ringan.

Meski demikian, Abdul memastikan bahwa keluarga terdampak sudah dalam pendampingan petugas gabungan yang melibatkan personel reaksi cepat BPBD Sumedang TNI-Polri hingga petugas PLN dan juga pemerintah desa.

Selain memastikan kondisi puluhan keluarga terdampak dalam keadaan baik, tim gabungan tersebut juga membantu proses perbaikan sementara rumah yang mayoritas rusak pada bagian atap, yakni dengan memasangkan terpal.

“Proses asesmen masih terus berlangsung. Untuk penanganan awal dilakukan pemasangan terpal untuk rumah warga yang rusak itu,” ujarnya.

Dia menegaskan peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi warga atas pentingnya sikap kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko bencana, khususnya di Provinsi Jawa Barat yang saat ini masih berstatus siaga darurat bencana hidro-meteorologi basah.

Adapun status siaga darurat bencana itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.360/Kep.580-BPBD/2024 yang berlaku setidaknya sampai dengan 31 Mei 2025. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.