Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Libur Lebaran, Kualitas Udara Indonesia dalam Kondisi Baik dan Sedang

📅 Kamis, 03 Apr 2025, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Libur Lebaran, Kualitas Udara Indonesia dalam Kondisi Baik dan Sedang Doc: ANTARA
Ket. Lanskap pepohonan dengan latar belakang gedung bertingkat di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Rata-rata kualitas udara Indonesia pada hari ini berada dalam keadaan baik dan sedang memasuki tiga hari setelah Lebaran, menurut sistem pemantauan udara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Berdasarkan pantauan di situs Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) dikelola Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH pada Kamis (3/4) per pukul 14.00 WIB memperlihatkan 32 stasiun memiliki penilaian kategori sedang dan 42 lainnya memiliki kualitas udara yang masuk dalam kategori baik.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan pada Kamis (3/4) mengatakan kerja kolaboratif sudah dilakukan pihaknya secara intensif, termasuk mengidentifikasi dan menangani sumber pencemar, salah satunya lewat penegakan hukum.

"Kualitas Udara ISPU baik dan sedang dapat dimungkinkan juga oleh sebab aktivitas publik yang menurun intensitasnya karena masa Hari Raya Lebaran/liburan, baik transportasi di perkotaan maupun industri," ujarnya.

Kondisi tersebut juga dapat dicapai karena koordinasi dengan kerja lapangan bersama pemerintah daerah untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan pencemaran udara, termasuk membina kegiatan operasional kawasan industri di daerah masing.

Dia juga mengapresiasi kinerja bersama dengan kementerian dan lembaga lain untuk menangani sumber pencemar. Salah satunya dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor, termasuk yang dilakukan dengan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI baru-baru ini.

Untuk penegakan hukum, dia memberikan contoh bagaimana telah dilakukan penegakan hukum lingkungan berupa penyegelan henti operasi terhadap beberapa kegiatan industri peleburan logam di Tangerang, juga pembakaran terbuka/sampah ilegal yang operasionalnya menyebabkan pencemaran udara.

"Hal ini dilakukan sebagai maksud efek jera bagi yang bersangkutan dan kegiatan lain di Jabodetabek maupun Nasional untuk benar-benar menjaga operasional yang ramah lingkungan, tidak menyebabkan pencemaran udara," katanya.

Berdasarkan situs ISPU KLH, beberapa kota yang kerap memilik kategori kualitas udara tidak sehat seperti Jakarta, pada hari ini masuk dalam kategori sedang.

Sebagai contoh stasiun di Jakarta Timur memiliki nilai ISPU 53, Kabupaten Bekasi 54, stasiun di Kabupaten Tangerang dengan nilai 72, di Kota Tangerang dengan nilai 47, Kota Tangerang Selatan nilai 39 dan seterusnya. Nilai ISPU tertinggi saat berita ini diturunkan terdeteksi di Kabupaten Sragen

Kualitas udara masuk dalam kategori baik jika memiliki nilai 0-50, sementara sedang dengan nilai 51-100. Untuk kategori tidak sehat berada dalam nilai 101-200, sangat tidak sehat 201-300 dan kategori berbahaya jika sudah berada di atasi nilai 300, berdasarkan Peraturan Menteri LH nomor 14 tahun 2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.