Pemda Lain Mesti Belajar dari Jakarta, Terkait Pajak

Rabu, 26 Mar 2025, 13:59 WIB

JAKARTA – Pemda lain seperti Kabupaten Tangerang perlu belajara dari kebijakan ini karena meringankan warga. 

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru, kalau ada apartemen dengan NJOP di bawah 650 juta, PBB-nya juga digratiskan,” kata Gubernur Jakarta Pramono, Rabu.

Ket. Foto: rupiah — Sumber: ist

Menurut Pramono, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata Pramono.

Namun, Pramono menjelaskan aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

“Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah ini,” jelas Pramono.

Dia juga menyinggung soal pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

“Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” kata Pramono.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.