Tertib Nih, 85 Persen Warga Jatim Taat Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 15 Jul 2025, 21:10 WIB


SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menggencarkan program Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk meringankan beban warga yang semakin terimpit beban ekonomi.

Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, didampingi Kepala Dinas Kominfo Jatim, Serlita, mengatakan, program pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sudah 5 tahun berjalan dan kepatuhan masyarakat Jatim tercatat cukup tinggi. 

Ket. Foto: Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Bapenda Jatim, Hendrik Kristian, bersama Kepala Dinas Kominfo Jatim, Serlita, dan tokoh pers Jatim, Lucky Lokinonto, dalam diskusi “Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor". — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

“Ketaatan mencapai 85 persen, sehingga program ini semakin meringankan beban ekonomi rakyat Jatim. Tantangan kami saat ini adalah bagaimana mengelola dan mengedukasi 15 persen sisanya agar patuh,” ungkap Hendrik dalam diskusi “Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Jawa Timur”, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (15/7).

Pernyataan Hendrik menegaskan bahwa program ini lebih dari sekadar pembebasan denda; melainkan juga upaya membangun kesadaran kolektif terhadap kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, landasan kebijakan Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. 

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 194.669.313.368, rupiah

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar 1.190.207.491, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 2.888.471.543, rupiah

Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar 8.910.649.388, rupiah, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 29.534.527.222, rupiah. 

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar 2.216.072.170, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 3.291.729.000, rupiah. 

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar 1.365.302.715, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 655.371.045, rupiah.

Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar 13.682.231.763, rupiah dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar 231.039.412.177,00.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.