- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Korsel Tolak Pe...
Pengadilan Korsel Tolak Pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo
Senin, 24 Mar 2025, 09:40 WIBSEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menolak pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo pada Senin (24/3), mengembalikannya sebagai penjabat presiden, peran yang diberikan kepadanya setelah presiden diskors karena mengumumkan darurat militer.
"Pemakzulan Han ditolak dengan suara 5-1 oleh delapan hakim pengadilan. Dua hakim memberikan suara untuk menolak usulan pemakzulan sepenuhnya," Yonhap melaporkan.
Putusan pengadilan tersebut merupakan perkembangan terkini dalam krisis politik yang kompleks dan meluas di Korea Selatan, yang dipicu oleh upaya Presiden Yoon Suk Yeol yang ditangguhkan pada tanggal 3 Desember untuk menumbangkan pemerintahan sipil.
Parlemen yang dikuasai oposisi memakzulkan pengganti Yoon, Han, beberapa minggu setelah ia memangku jabatan tersebut.
Para anggota parlemen mengutip penolakan Han untuk menunjuk lebih banyak hakim di Mahkamah Konstitusi yang juga akan memutus pemakzulan Yoon, ditambah dengan dugaan perannya dalam kekacauan darurat militer.
Pengadilan hanya memiliki enam hakim pada saat itu, yang berarti jika satu hakim menolak mendukung pemakzulan, Yoon akan kembali menjabat. Pihak oposisi telah meminta diangkat tiga hakim lagi, sehingga pengadilan memiliki majelis hakim penuh.
Menurut lembaga penyiaran lokal YTN, keputusan pengadilan pada hari Senin "menjelaskan bahwa tidak mensertifikasi calon adalah ilegal, tetapi tidak cukup untuk menjamin pemecatan," dalam keputusannya untuk membatalkan pemakzulan Han.
YTN juga mengatakan, pengadilan "tidak menemukan bukti mengenai peran (Han)" pada pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan perencanaan deklarasi darurat militer.
Pengganti Han sebagai penjabat presiden, Choi Sang-mok, menunjuk dua hakim tambahan ke Mahkamah Konstitusi.
Han, yang langsung menduduki jabatan pelaksana tugas presiden pascaputusan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas "putusan bijaknya".
"Saya yakin semua warga negara dengan jelas menentang lingkungan politik yang sangat terpolarisasi. Saya pikir tidak ada tempat untuk perpecahan sekarang. Prioritas negara kita adalah untuk maju," tambahnya.
Putusan Pemakzulan Yoon
Keputusan pengadilan diawasi ketat karena muncul menjelang putusan yang sangat dinantikan yakni pemakzulan Presiden Yoon, yang tanggalnya belum diumumkan.
Setidaknya enam dari delapan hakim harus memberikan suara untuk mencopot Yoon. Jika tidak, ia akan diangkat kembali.
Meski para ahli memperkirakan putusan atas kasus tersebut pada pertengahan Maret, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan, yang menjadikan kasus Yoon sebagai musyawarah terpanjang dalam sejarah.
Yoon diskors oleh parlemen pada bulan Desember, dan ditangkap pada bulan Januari dalam penggerebekan dini hari terkait dengan penyelidikan kriminal terpisah atas tuduhan pemberontakan, yang tidak tercakup oleh kekebalan presiden.
Ia merupakan presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang diadili dalam kasus pidana.
Dia dibebaskan dari tahanan pada awal Maret karena alasan procedural, sebuah langkah yang tampaknya menguatkan para pendukungnya.
Ratusan ribu warga Korea Selatan turun ke jalan selama akhir pekan, saat unjuk rasa untuk dan melawan Yoon meningkat menjelang putusan pengadilan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Anggota Parlemen Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte
-
Ditunjuk Kementerian PPPA, Jakarta Jadi Percontohan Layanan Perempuan
-
Juara Olimpiade Panjat Tebing, Lolos ke Putaran Final di Madrid
-
OJK: Proses Demutualisasi BEI Masih Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah
-
Bupati: 2.200 Pelajar Kepulauan Seribu Dapat Kacamata Gratis
-
Mendag Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Harga Naik Dipicu Biaya Plastik Kemasan
-
Target penambahan kapasitas PLTB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.