Pemerintah Percepat Perpres Pertimahan, Yusril: Indonesia Harus Bisa Tentukan Harga Timah Dunia

Rabu, 19 Agu 2026, 05:00 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum mempercepat penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang pertimahan sebagai dasar hukum pengelolaan komoditas timah, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perpres tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penataan pertambangan timah, termasuk terkait pembelian bijih timah dari masyarakat oleh PT Timah.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Menko Kumham Imipas, Jakarta, usia rakor terkait PT Timah, Selasa (18/8). — Sumber: Antara

"Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan peraturan presiden berkaitan pertimahan. Proses penyusunannya itu sudah dimulai dan sudah disampaikan kepada Pak Presiden dan Sekretaris Negara," kata Yusril di Jakarta, Selasa (18/8).

Yusril mengatakan dirinya telah meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum mempercepat penyusunan regulasi tersebut.

Sambil menunggu perpres selesai, pemerintah juga membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah agar dapat membeli bijih timah hasil pertambangan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan menyusul persoalan pembelian bijih timah dari masyarakat yang sempat tersendat dan memicu aksi masyarakat di Kantor PT Timah di Belitung Timur, Bangka Belitung.

Yusril berharap langkah yang disiapkan pemerintah dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Belitung.

"Saya kira itu inti masalahnya, dengan harapan mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung itu mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Pemerintah Bahas Persoalan Timah

Yusril mengatakan pemerintah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat sehingga melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas persoalan pertimahan di Bangka Belitung.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, serta PT Timah.

Menurut Yusril, persoalan pertimahan di Bangka Belitung menjadi perhatian serius pemerintah karena komoditas tersebut memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Ia mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang masih memproduksi timah, sementara sejumlah negara lain seperti Bolivia, Malaysia, dan Thailand telah menghentikan produksi komoditas tersebut.

"Dan di Indonesia yang sebegini luasnya hanya ada satu provinsi yang menghasilkan timah, Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.

Yusril mengakui potensi mineral dan timah di Bangka Belitung belum dikelola secara optimal sehingga Indonesia belum memiliki posisi kuat dalam menentukan harga timah dunia.

Menurut dia, Indonesia masih dipengaruhi pihak lain dalam penentuan harga timah. Karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan secara menyeluruh agar Indonesia dapat menjadi produsen timah yang memiliki pengaruh terhadap harga global.

"Kita sebagai produsen harus menentukan harga timah dunia, jangan dipermainkan oleh orang lain. Kita harus menertibkan ke dalam, jangan lagi itu jadi penyeludupan," tegasnya.

Penyelundupan Timah

Yusril juga menyoroti adanya negara yang menjadi eksportir timah dunia meski tidak memiliki tambang timah di wilayahnya.

"Dari mana dia dapat timah? Dari hasil penyelundupan yang ada di negara kita ini," katanya.

Karena itu, ia menegaskan penataan industri timah membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, PT Timah, hingga masyarakat.

Menurut Yusril, penataan tersebut penting untuk mencegah penyelundupan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen timah dunia.

Ia berharap pembenahan tata kelola pertimahan pada akhirnya dapat meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memberikan manfaat dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.