Kutuk Pelaku Teror, Wamenaker Minta Aparat Hukum Usut Pengancaman pada Jurnalis Tempo
📅 Minggu, 23 Mar 2025, 13:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer meminta aparat hukum mengusut tuntas sejumlah pengancaman terhadap jurnalis media Tempo.
"Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara seperti itu," tegas Wamenaker Noel dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/3).
Ia mengatakan pers nasional sudah bersusah-payah turut serta membangun demokrasi di Indonesia. Pengancaman terhadap jurnalis sangat tidak dibenarkan jika melihat perjuangan insan pers yang sudah demikian panjang.
“Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator," ujar dia.
Wamenaker pun mengatakan Pemerintahan Prabowo-Gibran selalu terbuka kepada kritik dan selalu bersikap demokratis terhadap masukan dan kritik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Noel pun mendesak Kepolisian RI (Polri) untuk memanfaatkan teknologi yang ada demi mengungkap pelaku pengancaman terhadap jurnalis Tempo.
"Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka, demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum," katanya.
Menurutnya, jika Polri gagal mengungkap siapa dalang teror, masyarakat akan kecewa. Namun sebaliknya, jika Polri berhasil mengungkap, maka tingkat kepercayaan publik terhadap Polri diharapkan meningkat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!