Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Memeriksa Satu Saksi Perkara Dugaan Korupsi oleh PT ASDP

📅 Rabu, 19 Mar 2025, 16:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Memeriksa Satu Saksi Perkara Dugaan Korupsi oleh PT ASDP Doc: ANTARA 
Ket. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi perkara dugaan korupsi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rabu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Rabu (19/3).

Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan seorang saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Atas nama DVA, GM Komersial dan Operasi PT Jembatan Nusantara (JN)," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa DVA telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Adapun DVA, kata dia, diperiksa untuk didalami terkait dengan performa atau kinerja kapal milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP.

Sementara itu, pada hari Kamis (20/3), KPK menjadwalkan memeriksa GM SDM dan Pendukung Bisnis PT JN berinisial OKS.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dengan kasus tersebut pada hari Kamis (13/2).

"Penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP berinisial IP, MYH, dan HMAC untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketiga mantan direktur PT ASDP tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Budi menyebutkan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP adalah sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Filipina Gagas Pendirian Fo...
PEMILIHAN UMUM

Peru Gelar Pemilihan Presiden

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Peru Gelar Pemilihan Presiden
Luar Negeri
Presiden Korsel Nominasikan...
Luar Negeri
Korut Pantang Mundur dari P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.