Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

97,71 Persen Takjil Penuhi Syarat BPOM

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 19:51 WIB | Oleh:
97,71 Persen Takjil Penuhi Syarat BPOM Doc: Istimewa
Ket. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat Sidak Takjil, di Jakarta, Rabu (12/3).

JAKARTA - Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling terhadap 592 pedagang di 127 lokasi pengawasan Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Total pangan takjil yang diuji sejumlah 1.221 sampel dengan hasil 1.193 sampel atau 97,71 persen memenuhi syarat (MS) dan 28 sampel atau 2,29 persen tidak memenuhi syarat (TMS).“Kegiatan sidak hari ini merupakan rangkaian intensifikasi pengawasan pangan Ramadan dan Idulfitri 1446H/2025,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat Sidak Takjil, di Jakarta, Rabu (12/3).Dia menjelaskan, pihaknya menemukan kandungan bahan berbahaya formalin (42,86 persen) pada tahu dan mi basah di Tangerang, Palembang, dan Jakarta Timur. Kemudian boraks (35,71 persen) ditemukan pada kerupuk dan mi di Lombok Tengah dan Manggarai Barat.“Selanjutnya rodamin B (21,43 persen) pada kerupuk merah dan bubur pacar cina, terutama di wilayah Rejang Lebong dan Payakumbuh,” lanjutnya.Pengawasan IntensifTaruna mengungkapkan, intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dilakukan di 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, sejak 24 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025. Pengawasan ini bertujuan memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri.Metode yang diterapkan BPOM terdiri dari dua pendekatan utama, yaitu sampling dan intelijen. Petugas BPOM turun langsung ke pasar dengan atribut BPOM untuk melakukan sampling atau pengambilan sampel pangan secara acak.“Selain itu, dengan metode intelijen, petugas melakukan pembelian sampel pangan tanpa mengenakan atribut BPOM guna memastikan pemantauan lebih mendalam terhadap produk pangan yang beredar di pasaran,” katanya.Taruna menjelaskan intensifikasi pengawasan ini memanfaatkan mobil laboratorium keliling yang dilengkapi dengan kit uji cepat. Hal ini memungkinkan petugas BPOM melakukan pengujian cepat terhadap sampel pangan di lokasi."Jika ditemukan produk yang mengandung bahan berbahaya, kami akan mengingatkan penjual untuk tidak menjualnya lagi dan memberikan pembinaan kepada pedagang serta UMKM," terangnya.Dia menyebut, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pangan kemasan di retail dengan memeriksa izin edar, kemasan, dan kedaluwarsa produk tersebut. Pentingnya pemeriksaan ini, menurut BPOM, adalah untuk mencegah peredaran pangan ilegal atau berbahaya."Jika suatu produk tidak memiliki izin edar, itu ilegal. Begitu pula jika sudah kedaluwarsa, produk tersebut bisa berbahaya karena dapat mengandung bakteri dan zat berbahaya lainnya," tuturnya.Kepala BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ciri-ciri makanan yang aman dikonsumsi. Untuk pangan segar, penting untuk memeriksa warna, bau, dan kemasan, sementara untuk makanan kemasan olahan, perhatikan kemasan, izin edar, label, dan tanggal kedaluwarsa."Kami akan mengumumkan hasil temuan intensifikasi pengawasan pangan pada 21 Maret 2025, apa saja yang ditemukan dan berapa banyak temuannya. Kami akan pastikan bahwa pangan yang dijual di pasar-pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.