Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan Agung Tebang Pilih, Hanya Tom Lembong yang Disikat

📅 Rabu, 12 Mar 2025, 14:37 WIB | Oleh:
Kejaksaan Agung Tebang Pilih, Hanya Tom Lembong yang Disikat Doc: ist
Ket. timbangan

JAKARTA – Masuk akal Tom Lemobong merasa diperlakukan tidak adil. Kebijakan sama, yang dikeluarkan dengan menteri-menteri perdagangan lainnya, tapi hanya dia yang dijadikan pesakitan. Enak sekali menteri perdagangan lainnya.Apa karena ada di kekuasaan atau dekat kekuasaan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang mempertanyakan alasan hanya dia satu-satunya mantan mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa waktu kejadian dan perbuatan atau tempus delicti perkara terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 yang ketika itu Tom Lembong menjabat sebagai mendag.

“Dalam tempus delicti-nya, itu 2015–2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami,” ujar Harli.

Dia mengatakan perihal ada atau tidaknya keterlibatan maupun keterkaitan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan dimintakannya pertanggungjawaban kepada mendag yang lain. Benar ini, bukan hanya janji-janji lamis. Tangkap juga dong (mantan) menteri perdagangan lain, kalau memang bersalah. Jadi hukum jangan terlihat tebang pilih.

 “Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini, dan tentu kita harapkan semua terbuka,” ucap Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3) usai, maka Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015–2016.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar dia.

 Oleh karena itu, Tom Lembong menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

Tom Lembong meyakini bahwa ia tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu, dia meyakini mantan mendag lainnya dalam periode tersebut bisa ikut membuktikan bahwa proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak 578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Ribuan Warga Padati CFD PLN...
Luar Negeri
Bukan Bersisik, Fosil Dinos...
Nasional
Hadapi El Nino, BMKG Ajak M...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
    Untuk Membuka blokir BTN Mobile Banking (Balé by ...
  • Bukan Sekadar Pesta Budaya, Festival Tabut 2026 Ditarget Dongkrak Kas Daerah
    Preview komentar:
  • 5 Pengelola Wisata Pantai di Tulungagung Stop Tarik Retribusi, Ada Apa Ya?
    Preview komentar:
Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0

21 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.