Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan Narkoba yang Melibatkan Oknum Polisi
📅 Rabu, 12 Mar 2025, 22:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BATAM– Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menyatakan telah menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan oknum anggota Polresta Tanjungpinang Briptu SS.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan penangkapan oknum anggota Polresta Tanjungpinang oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terkait narkoba. Hal ini merupakan hasil pendalaman dari pengungkapan yang dilakukan jajarannya di Pelabuhan Ferry International Batam Centre beberapa waktu lalu.
“Betul, tangkapan dari Bea Cukai Batam dan dikembangkan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Kepri,” kata Zaky.
Lebih lanjut, Kepala bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan upaya pihaknya menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut di mulai dari terminal kedatangan Ferry International Batam Centre pada Rabu (5/3) lalu.
Saat itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial PG (32), berasal dari Tanjungpinang, yang kedapatan memiliki narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat 185 gram.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penindakan dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap gerak gerik salah satu penumpang kapal feri MV Pintas Luxury 1 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia sekitar pukul 13.15 WIB,” katanya.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dengan bantuan anjing pelacak unit K-9. Meskipun penumpang yang dicurigai sempat menghindar, namun akhirnya dapat diperiksa petugas.
“Saat diperiksa penumpang tersebut tidak dapat menjelaskan tentang tujuannya pergi ke Malaysia, jadi menambah kecurigaan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Petugas lalu melakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi methampetamine dan ampethamine.
Saat tes urine dilakukan, PG mengakui membawa satu bungkusan diduga berisi sabu. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu bungkus plastik yang disembunyikan dalam popok yang dicurigai sabu.
Petugas lalu menguji sampel menggunakan narcotest reagent U dan hasilnya berubah warna biru atau positif methamphetamine.
“Atas barang bukti tersebut, PG dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Evi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, PG mengaku membawa sabu atas perintah seorang laki-laki berinisial SS, yagn merupakan kawan bermain bola.
Menurut pengakuan PG, dirinya baru pertama kali bekerja sebagai kurir, ditawari pekerjaan untuk menemani SS mengambil sabu di Malaysia dengan upah Rp5 juta per trip.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!