Warga Mampu Tak Punya Tangki Septik Akan Ditindak Tegas Pemkot Jakpus
📅 Selasa, 11 Mar 2025, 02:42 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengancam akan menindak tegas bagi warga yang mampu dan memiliki rumah besar, tetapi tidak mempunyai tangki septik.
"Kalau rumahnya besar, dua lantai tidak memiliki tangki septik langsung tindak saja, lakukan tindakan tegas atau sanksi bagi masyarakat mampu," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Senin.
Arifin memerintahkan jajarannya untuk membuat surat peringatan agar pemilik rumah membuat tangki septik karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan ada sanksinya.
"Saya minta ini diutamakan, bagi yang bandel belum membuat tangki septik, camat dan lurah beri surat peringatan," tegasnya.
Arifin menjelaskan bahwa jajaran Pemkot Jakarta Pusat termasuk Satpol PP dan Sudin Lingkungan Hidup telah menyosialisasikan hal ini sebelum penindakan dilakukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun untuk masyarakat tidak mampu, kata dia, Pemkot Jakarta Pusat akan membuatkan tangki septik komunal.
Arifin juga menyatakan apresiasi atas kelurahan dan kecamatan yang telah mendeklarasikan Bebas "Open Defecation Free" (ODF), seperti yang terakhir dilakukan di Kelurahan Sumur Batu.
"Deklarasi ODF ini bukan sekadar mendapatkan piala Kota Sehat, tapi bagaimana mendorong warga kita sehat. Kalau memang warga kita tidak punya septic tank kita dorong memiliki tangki septik komunal," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Pusat, menyatakan bahwa dari 44 kelurahan yang ada di daerah itu, lima di antaranya telah terbebas dari perilaku buang air besar sembarang (Open Defecation Free/ODF).
"Jakarta Pusat sudah memiliki kelurahan yang berstatus ODF murni yang artinya seluruh warga di RT dan RW tersebut sudah mempunyai tangki septik," kata Kepala Sudinkes Jakarta Pusat Rismasari.
Menurut dia, lima kelurahan yang dipastikan sudah ODF murni yaitu Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih Timur, Rawasari, Gondangdia, dan Kelurahan Duri Pulo.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat akan dilaksanakan deklarasi bebas ODF serentak di 39 kelurahan lainnya di Jakarta Pusat.
Risma mengatakan, Jakarta Pusat terus berproses dalam rangka bebas dari buang air besar sembarangan dan itu bukan kali ini saja tapi sudah cukup lama, akan tetapi kendala lahan sempit menjadi tantangan tersendiri. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!