Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Ungkapan Anak Bos Rental Soal Tuntutan Kepada Penembak Ayahnya

📅 Senin, 10 Mar 2025, 21:38 WIB | Oleh:
Ini Ungkapan Anak Bos Rental Soal Tuntutan Kepada Penembak Ayahnya Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus penembakan bos rental.

JAKARTA - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa puas terhadap tuntutan penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer pada dua terdakwa penembakan ayahnya di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

"Untuk saat ini, kami merasa cukup puas untuk tuntutan seumur hidup," kata Agam Muhammad Nasrudin usai mendengar secara langsung pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait dengan kasus itu. 

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

"Tadi kita sudah mendengar bareng-bareng bahwa tuntutan dari auditor militer tuntutan seumur hidup. Yang pertama kami mengapresiasi untuk tuntutan itu," ujar Rizky Agam Syahputra.

Rizky menyebut, hingga saat ini pihak keluarga akan tetap menunggu putusan akhir dari hakim Pengadilan Militer Jakarta sebagai pihak yang lebih paham soal keadilan dan hukum.

"Kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tetapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini. Kita tetap menunggu," ujar Rizky.

Restitusi sesuai

Sementara itu, Agam Muhammad menyebut, biaya ganti rugi (restitusi) yang dibacakan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta sudah sesuai sebagaimana dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk restitusi itu kerugian setelah kejadian. Kami ada penilaian-penilaian, kami serahkan ke LPSK dan LPSK sendiri yang menghitung semua. Untuk sementara ini sesuai," kata Agam.

Sebelumnya, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.